Contoh Soal Dana Syirkah Temporer

Patokan Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah

Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah
– Pengukuran, pengakuan, pengutaraan dan pengungkapan transaksi penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah tercantum dalam PSAK 105 mengenai Akuntansi Mudharabah, dimana bank sebagai pengelola dana alias mudharib dana umpama berikut:

Pengakuan dan Pengukuran

25. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah sementara sebesar jumlah kas atau biji wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.

26. Kalau pengelola dana menyalurkan dana syirkah sementara yang diterima maka pengelola dana memufakati perumpamaan gana sesuai ketentuan

27. Organisator dana mengamini pendapatan atas penyaluran dana syirkah darurat secara bruto sebelum dikurangi dengan penggalan hak pemilik dana

28. Lakukan hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua prinsip, yaitu bagi laba ataupun kerjakan hasil

29. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui ibarat kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi milik pemilik dana.

30. Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kecuaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.

Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah

Penyampaian

36. Pemilik dana melayani investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercantum.

37. Aktivis dana menyervis transaksi mudharabah dalam laporan keuangan

(a) dana syirkah temporer pecah tuan dana disajikan sebesar angka tercatatnya buat setiap jenis mudharabah;

(b) untuk hasil dana syirkah tentatif nan sudah lalu diperhitungkan dan telah habis masa sahaja belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan misal bahara; dan

(c) bagi hasil dana syirkah temporer yang mutakadim diperhitungkan cuma belum habis masa disajikan dalam pos untuk hasil yang belum dibagikan.

Pengungkapan

38. Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, doang lain cacat, sreg:

(a) rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;

(b) penyisihan kemalangan investasi mudharabah selama periode berjalan; dan

(c) penelanjangan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Presentasi Siaran Keuangan Syariah.

39. Pengelola dana menelanjangi hal-hal terkait transaksi mudharabah, doang tidak abnormal, pada:

(a) rincian dana syirkah temporer nan diterima berdasarkan jenisnya;

(b) penyaluran dana yang berasal terbit mudharabah muqayadah; dan

(c) penelanjangan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Pemberitaan Moneter Syariah.

Perlakuan Akuntansi Dan Model Kasus

Semua penadahan dana Bank Syariah nan mempergunakan kaidah mudharabah mutlqah, sebagaimana tabungan mudharabah, deposito mudharabah dibukukan pada elemen neraca dalam kelompok sebelumnya “Kapitalisasi Tidak terikat” disempurnakan menjadi “Dana Syirkah Provisional”. Unsur Dana Syirkah Tentatif ini, tidak boleh dikategorikan laksana kewajiban dan tidak pun dapat diketagorikan sebagai ekuitas, karena sesuai prinsip syariah mudharabah, apabila terdapat kesialan yang enggak karena kelalaian mudharib, maka kemalangan tersebut menjadi tanggungan tuan dana / shahibul maal.

Oleh karena itu dana mudharabah tersebut tidak harus dikembalikan maka itu mudharib seluruhnya (seratus persen), dikembalikan setelah dikurangi dengan kerugian nan ditanggung maka dari itu penggelolaan dana mudharabah tersebut, kejadian ini suntuk berbeda dengan penghimpunan dana dengan mandu wadiah (titipan), dimana penerima titipan harus membalas dana tersebut kapan tetapi penitip penghendaki, sehingga mandu ini dikategorikan sebagai bagasi. Tidak dikategorikan n domestik kelompok ekuitas, karena ekuitas yaitu penyertaan modal berbunga pemegang saham.

1. Akuntansi Penghimpunan Dana Wadiah

2. Akuntansi Deposito Mudharabah

3. Akuntansi Tabungan Mudharabah


Source: https://akuntansis.blogspot.com/2018/08/standar-akuntansi-penghimpunan-dana.html

Posted by: soaltugas.net